Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Pahami Unit Asuransi Jiwa Syariah Bagi Umat Muslim

 Selain asuransi tradisional dan asuransi Unit Linked, ada satu lagi jenis asuransi yang diminati oleh banyak negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Dan di Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, sehingga merupakan pasar yang sangat menguntungkan bagi perusahaan asuransi syariah.


Asuransi syariah dan asuransi modern memiliki tujuan yang sama yaitu mengelola atau memitigasi risiko, yang membedakan adalah bagaimana mengelolanya. Pengelolaan resiko jika asuransi syariah akan disebarkan kepada semua yang menggunakan asuransi. Asuransi ini menganut prinsip gotong royong yaitu dengan membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi.

Prinsip Syariah.

1. Prinsip hukum

Hukum Islam memiliki tujuan ganda, yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran hadiah. Mendorong kepatuhan terhadap pengenaan hukuman di dunia dan di akhirat.

   Tindakan yang diambil untuk memastikan keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari pengayaan diri yang tidak benar. Mengorbankan orang lain, riba, dan lain-lain.

2. Transaksi atau Kontrak

Kontrak asuransi dianggap sah jika

a. Kelayakan secara hukum orang yang memegangnya

b. Kelayakan materi pelajaran

c. Kesepakatan menjadikan ini sebagai kontrak.

Kontrak dianggap tidak sah jika:

a. Ada unsur Gharar: faktor ketidakpastian (tidak transparan)

b. Maisir : adanya spekulasi, judi atau sifat kebetulan yang timbul sebagai akibatnya

c. Riba : praktek pengayaan diri dengan cara ketidakbenaran, keuntungan moneter

d. Haram : ada hal-hal yang termasuk ke dalam kategori larangan dalam Islam, baik dalam pengambilan, akibat maupun cara mendapatkannya.

e. Bathil : Transaksi harus bebas dari perbuatan melawan hukum, penipuan dan penipuan.

3. Sistem Ekonomi Islam

Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam yang diperkenalkan oleh Nabi Muhammad, seperti mudharobah (bagi untung dan rugi)

Latar belakang Asuransi Jiwa Syariah

Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan produk yang mengacu pada pandangan mayoritas ulama dan ekonom Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam (syariah) atau mengandung hal-hal yang dilarang dalam Islam. hukum.

Prinsip dasar Asuransi Jiwa Syariah.

1. Akad asuransi jiwa terdiri dari akad al'mudharobah untuk tujuan komersial, akad Tabarru (hibah) untuk aspek risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan yang diamanatkan sebelumnya, yaitu bersifat kepesertaan.

2. Dana yang disetorkan oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif.

3. Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan dan dana peserta terhindar dari transaksi haram.

4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dan peserta menurut al'mudharabah

5. Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari para ahli hukum yang berfungsi untuk mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasi, sumber daya manusia dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah

Manfaat asuransi jiwa syariah.

Asuransi jiwa syariah bisa menjadi pilihan bagi pemeluk Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan syariat Islam. Produk asuransi jiwa syariah juga bisa menjadi pilihan bagi non muslim yang memandang konsep syariah sebagai sesuatu yang adil bagi mereka.

Syariah merupakan asas atau sistem yang bersifat universal, yaitu manfaat dapat digunakan oleh siapa saja yang berkepentingan, saling menguntungkan dan manusiawi.

Baca juga artikel finansial lain nya di Google News

Posting Komentar untuk "Yuk Pahami Unit Asuransi Jiwa Syariah Bagi Umat Muslim"

Yuk Pahami Unit Asuransi Jiwa Syariah Bagi Umat Muslim